Portal berita terbaik indonesia

Cak Imin Tanggapi Putusan MK: Wajib Taati Meski Mengejutkan

Cak Imin Tanggapi Putusan MK: Wajib Taati Meski Mengejutkan

Jakarta – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Unsa. Menurutnya, semua pihak harus tunduk pada keputusan tersebut, meskipun putusannya mengejutkan.

“MK memiliki kewenangan, dan keputusan MK adalah keputusan akhir yang harus dihormati oleh semua pihak, meskipun putusannya mengejutkan banyak kalangan,” kata Cak Imin kepada wartawan di Bogor, pada Senin (16/10/2023).

Cak Imin juga menyatakan bahwa dia siap menghadapi siapapun pesaingnya dalam Pemilu Presiden 2024 nanti. Terkait kabar tentang Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikabarkan menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Cak Imin menyatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat.

“Kami telah bersiap dengan baik. Kami siap menghadapi siapapun yang menjadi pesaing kami. Ini adalah demokrasi, di mana setiap warga memiliki haknya, dan dalam demokrasi, rakyat yang menentukan,” ujarnya.

Sebagaimana telah diketahui, MK telah mengabulkan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK memutuskan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali jika mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10).

Dalam pertimbangan MK, dipaparkan bahwa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Unsa ini berbeda dari permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda, terutama dalam norma pasal yang dimohonkan.

“Perlu dicatat bahwa petitum permohonan dalam kasus ini terkesan ambigu karena jabatan penyelenggara negara dapat diperoleh dengan berbagai cara, baik melalui penunjukan atau pemilihan dalam pemilihan umum. Ini berbeda dari petitum permohonan a quo di mana pemohon mengajukan interpretasi atas norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota,” ujar hakim MK.

“MK, dalam upayanya untuk mendukung partisipasi calon-calon yang berpengalaman dan berkualitas, menganggap bahwa pejabat negara yang telah memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, layak untuk bersaing dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya di bawah 40 tahun,” tambahnya.