Berita  

PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu: Penemuan Menjanjikan

Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait video sosialisasi untuk Pemilu 2024. Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai PAN kr memiliki lagu “PAN PAN PAN” di media sosial dan media elektronik yang melanggar administratif Pemilu 2024. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan menyimpulkan bahwa PAN melanggar aturan terkait dengan video sosialisasi di platform seperti YouTube “PAN TV”, TikTok “Sahabat PAN”, dan iklan di Trans 7. Citra diri partai politik terlihat dalam lagu dan tampilan iklan PAN, serta tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada DPP PAN agar tidak mengulangi tindakan yang melanggar aturan, dan merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta tanpa kehadiran DPP PAN karena adanya konsolidasi partai.