Dengan mewujudkan keluarga yang harmonis, akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis juga. Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki memberikan pesan kepada pasangan yang baru menikah untuk mewujudkan keluarga yang harmonis. “Dengan mewujudkan keluarga harmonis maka akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis juga,” kata Saiful di Jakarta, Kamis, saat memberikan sambutan pada kegiatan nikah massal yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Lebaran Nahdliyyin dalam rangka Hari Santri Nasional tahun 2023 bertempat aula Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, RT 03/14, Duri Kosambi, Cengkareng, Kamis.
Lebih lanjut, Saiful juga menyampaikan bahwa pernikahan merupakan momentum untuk menyamakan segala perbedaan. “Untuk para pengantin yang menikah hari ini, pernikahan adalah mempersatukan dua orang yang berbeda, pernikahan dalam mengatasi latar belakang yang berbeda-beda. Karena berbeda, ini harus disadari dari awal, harus menjadi sebuah kesepakatan antara calon pengantin dan orang tua,” ucap dia.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengapresiasi kegiatan nikah massal yang diadakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakbar tersebut. “Mudah-mudahan dapat memberikan sesuatu yang bernilai bagi masyarakat, khususnya warga Jakarta Barat karena kegiatan ini salah satu wujud PCNU Jakbar untuk berbagi pada sesama yang memang membutuhkan,” ucap Uus.
Kemudian, Ketua PCNU Jakbar Agus Salim menyebut bahwa nikah massal tersebut diikuti oleh 12 pasangan warga Jakarta Barat. “(Nikah massal) merupakan salah satu rangkaian Lebaran Nahdliyyin yang diselenggarakan PCNU Jakbar dalam rangka Hari Santri Nasional tahun 2023,” tutur Agus.
Diketahui, kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 19 hingga 22 Oktober 2023. Selain nikah massal, Hari Santri Nasional 2023 juga diisi dengan kegiatan lainnya, seperti festival tumpeng, catur, jalan sehat, kasidah, bazar, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal.
Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Gentina Arifin menyebutkan bahwa program nikah massal yang dilakukan bertujuan untuk mencatatkan perkawinan pasangan tersebut ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta. “Jadi, nikah massal adalah layanan pencatatan perkawinan non-Muslim yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di rumah ibadah masing-masing, namun belum dicatatkan pada Lembaran Negara pada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta,” kata Gentina saat dihubungi, Rabu.