Berita  

Uji Emisi Menyebabkan Tidak Lolosnya Belasan Kendaraan Dinas Oprasional di Jaksel

Belasan kendaraan dinas operasional di kantor Wali Kota Jakarta Selatan tidak lulus uji emisi yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Dari total 66 kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 52 kendaraan lulus uji emisi dan 14 kendaraan tidak lulus uji emisi. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda empat jenis bahan bakar bensin, solar, dan kendaraan roda dua.

Seksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan menjelaskan bahwa harapannya ke depan semua kendaraan yang ada di Jakarta telah melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi udara. Uji emisi dilakukan sebagai upaya mendukung program pencegahan polusi udara di Jakarta.

Polda Metro Jaya juga mengimbau warga untuk melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023. Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang akan diberlakukan mulai 1 November 2023.

Implementasi uji emisi ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah untuk mempercepat penanganan polusi udara. Selain itu, satgas pengendalian pencemaran udara juga bertugas menyusun Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau kualitas udara secara berkala, serta melakukan pencegahan sumber pencemar.

Satgas pengendalian pencemaran udara juga melaksanakan wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. Artikel ini telah disunting dan diterbitkan oleh Antara.