Razia Uji Emisi di Pulogadung Menyasar Tiga Mobil
Razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, kembali menunjukkan bahwa banyak kendaraan masih belum siap menghadapi pengetatan aturan lingkungan di ibu kota. Dari 54 kendaraan yang diperiksa, tiga mobil langsung dikenakan sanksi tilang karena tidak lolos uji emisi. Bagi para pengemudi, konsekuensinya bukan kecil: denda yang harus dibayar mencapai Rp500.000 per mobil.
Tiga Mobil Langsung Ditilang
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Jakarta Timur, AKP Budi Lestari, menjelaskan bahwa penindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pelanggaran uji emisi memang sudah memiliki sanksi jelas, yakni Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Menurut Lestari, razia semacam ini bukan sekadar operasi sesaat. Sejak September 2023, pihaknya sudah lebih dulu menjalankan sosialisasi dan pra uji emisi agar pengendara punya kesempatan melakukan servis kendaraan sebelum terkena penindakan. Ia juga mengingatkan, kendaraan roda dua maupun roda empat yang saat diuji belum memenuhi ketentuan sebaiknya segera diperbaiki.
Penindakan Akan Terus Digelar
“Karena untuk kelanjutannya kami akan tindak dengan tilang,” kata Lestari, menegaskan bahwa razia uji emisi akan rutin dilakukan. Langkah ini diposisikan sebagai upaya menekan polusi udara di DKI Jakarta yang masih menjadi masalah serius, terutama di kawasan dengan lalu lintas padat seperti Jakarta Timur.
Data dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menunjukkan, 54 kendaraan yang terjaring terdiri atas 24 mobil berbahan bakar bensin, enam kendaraan berbahan bakar solar, dan 24 sepeda motor. Artinya, operasi ini menjangkau beragam jenis kendaraan, bukan hanya mobil pribadi.
Pengemudi Terkejut Saat Terjaring
Salah satu pengemudi yang terkena tilang, Saiful, mengaku tidak mengetahui adanya razia tersebut. Ia sempat terkejut saat pemeriksaan dilakukan di lokasi. Situasi seperti ini memperlihatkan bahwa masih ada pengendara yang belum sepenuhnya menangkap bahwa uji emisi kini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan bagian dari penegakan aturan.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengumumkan pemberlakuan kembali tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023. Kebijakan itu diambil setelah evaluasi bersama berbagai pihak, dengan harapan penindakan bisa lebih efektif memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










