Pagi Itu Jakarta Masuk 7 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
Jakarta kembali disorot karena persoalan udara kotor. Pada Senin pagi, ibu kota tercatat berada di peringkat ketujuh dunia dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk. Data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.10 WIB menunjukkan indeks kualitas udara atau AQI Jakarta berada di angka 156, yang berarti masuk kategori tidak sehat.
AQI Jakarta Tembus 156, PM2,5 Masih Tinggi
Angka tersebut dibarengi dengan konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 56,4 mikrogram per meter kubik. Kondisi ini menandakan udara Jakarta tidak aman bagi kelompok sensitif dan berpotensi berdampak buruk pada manusia, hewan yang rentan, hingga tumbuhan serta nilai estetika lingkungan.
Dalam klasifikasi kualitas udara, rentang PM2,5 0-50 dinyatakan baik dan tidak menimbulkan pengaruh berarti pada kesehatan maupun lingkungan. Sementara itu, PM2,5 51-100 masuk kategori sedang, yang umumnya belum berdampak pada kesehatan manusia dan hewan, tetapi mulai memengaruhi tumbuhan sensitif dan tampilan lingkungan. Di atasnya, kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 200-299, sedangkan kategori berbahaya berada pada 300-500 dan dapat mengancam kesehatan masyarakat secara serius.
Delhi Paling Buruk, Jakarta Sejajar dengan Tashkent
Posisi Jakarta berada di bawah sejumlah kota besar lain yang juga tengah menghadapi masalah serupa. Delhi, India, menempati urutan pertama dengan AQI 433. Di belakangnya ada Lahore, Pakistan, dengan AQI 394, lalu Dhaka, Bangladesh, dengan AQI 181. Kolkata, India, berada di peringkat keempat dengan AQI 177, disusul Mumbai, India, dengan AQI 173. Tashkent, Uzbekistan, berada satu tingkat di atas Jakarta dengan AQI 156.
Langkah Pemprov DKI Menekan Polusi Masih Berjalan
Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini disusun untuk mempercepat penanganan polusi udara yang terus menjadi masalah berulang di Jakarta.
Satuan tugas itu diberi mandat menyusun SOP penanganan pencemaran udara, mengendalikan polusi dari sektor industri, memantau kualitas udara secara berkala, serta menekan dampak kesehatan akibat udara tercemar. Tugas lainnya mencakup pencegahan sumber pencemar dari kendaraan maupun sumber tidak bergerak, penanganan keadaan darurat, penerapan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, hingga pengembangan transportasi ramah lingkungan.
Di sisi lain, satgas juga diminta mendorong penambahan ruang terbuka, pembangunan gedung hijau, gerakan penanaman pohon, peningkatan peran masyarakat, pengawasan izin yang berpotensi mencemari udara, serta penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh Siti Nurhaliza dan diedit oleh Edy Sujatmiko.












