Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tengah menata cara agar warga kurang mampu bisa lebih mudah mendapatkan bantuan hukum gratis. Langkah ini dibahas bersama 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di DKI Jakarta yang sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang kerap terkendala biaya dan dokumen.
Akses hukum untuk warga yang membutuhkan
Wakil Bupati Kepulauan Seribu M Fadjar Churniawan menegaskan bahwa layanan ini disiapkan untuk memastikan masyarakat tidak berjalan sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Dalam diskusi kelompok di Jakarta Utara, Senin, ia mengatakan bahwa mekanisme bantuan hukum harus benar-benar bisa menjangkau warga yang membutuhkan, bukan hanya berhenti di atas kertas.
“Kegiatan ini akan mewujudkan asas pemerataan sekaligus membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Sehingga jika ada kendala hukum, kita siapkan salurannya,” kata Fadjar.
Syarat pengajuan dan dokumen pendukung
Dalam pembahasan itu dijelaskan, permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Pemohon perlu melampirkan identitas diri, uraian singkat mengenai pokok persoalan, surat keterangan tidak mampu, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Jika pemohon tidak memiliki kartu identitas dengan domisili di wilayah DKI Jakarta, pemberi bantuan hukum atau PBH dapat membantu mengurus surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum.
Adapun bagi warga yang belum memiliki surat keterangan tidak mampu, masih ada sejumlah dokumen pengganti yang bisa dipakai, antara lain Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, serta kartu perlindungan sosial lainnya.
Penguatan kesadaran hukum di tingkat wilayah
Pemenuhan hak atas akses keadilan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Karena itu, Fadjar berharap diskusi bertajuk “Konsultasi dan Bantuan Hukum” tersebut tidak berhenti sebagai forum seremonial, melainkan benar-benar ditindaklanjuti oleh SKPD/UKPD terkait bersama perwakilan kecamatan dan kelurahan.
Ia juga menekankan pentingnya penyebaran informasi ke masyarakat agar manfaat program ini tidak hanya dipahami kalangan terbatas. Dari sisi kelembagaan, situs Kemenkumham DKI menyebut ada penghargaan bagi OBH yang penyerapan anggarannya baik berupa peningkatan status akreditasi, sementara OBH yang minim menjalankan bantuan hukum dan serapan anggarannya rendah dapat dikenai penurunan status akreditasi.
Berdasarkan data organisasi bantuan hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, salah satu OBH terakreditasi Kemenkumham berada di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Ancol Selatan Nomor 22B, dengan nomor kontak 087786093949, 085312296605, 087884906330, dan 081315530378.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










