Operasional SIM Keliling DKI Terbatas Hanya hingga Pukul 12.00 WIB pada Hari Sabtu
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu ini perlu bergerak lebih awal. Layanan SIM Keliling yang disiapkan Polda Metro Jaya hanya beroperasi sampai pukul 12.00 WIB, sehingga pemohon tidak punya banyak waktu untuk menunda kedatangan.
Lima titik layanan dibuka di empat wilayah Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa gerai SIM Keliling tersedia di lima lokasi yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Titik layanan itu berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; LTC Glodok dan Mal Citraland, Jakarta Barat; serta Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Skema layanan ini memudahkan masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Namun, karena waktu pelayanan dibatasi, pemohon disarankan datang sejak pagi agar tidak terlewat antrean dan masih sempat melengkapi proses administrasi di lokasi.
Dokumen dan biaya yang harus disiapkan
Untuk memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling, masyarakat wajib membawa KTP asli, SIM asli beserta fotokopinya, lalu mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang disediakan di lokasi layanan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Biayanya ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Di luar itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya Rp60.000 untuk tes psikologi.
SIM kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang di gerai
Polisi mengingatkan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa lagi diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku habis, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang telah ditentukan kepolisian.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










