Berita  

Imigrasi Menangkap Buronan Polisi China yang Terlibat “Love Scamming” di Jakarta

Imigrasi Jakarta Utara Menyergap Buronan Polisi China dalam Kasus “Love Scamming”

Upaya penegakan hukum keimigrasian di Jakarta Utara kembali menyingkap kasus yang berawal dari dugaan penipuan cinta atau love scamming. Tiga warga negara China yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Republik Rakyat China ditangkap Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta saat berada di sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (13/11).

Penangkapan dilakukan saat mereka makan malam di PIK

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa dugaan kejahatan siber itu juga memiliki jejak di Jakarta Utara. Langkah tersebut diambil agar dampaknya tidak meluas. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan tidak ada korban dari praktik love scamming tersebut di wilayah Jakarta Utara.

Ketiganya berstatus DPO dari otoritas China

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial WY, WL, dan CW. Berdasarkan keterangan keimigrasian, WY merupakan laki-laki yang lahir di Fujian, China, 1 Desember 1985. Ia memiliki paspor nomor G51570940 yang berlaku hingga 9 Juni 2021, namun izin tinggal sementaranya sudah habis pada 27 November 2020. Artinya, WY melewati batas izin tinggal di Indonesia atau overstay sekitar 2 tahun 6 bulan.

Atas kondisi itu, WY dikenai sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) karena diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta berupaya menghindari ancaman hukuman di negaranya. Nama WY tercantum dalam DPO berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 1070-23 terkait kejahatan dunia maya atau economic crime.

Adapun WL, laki-laki kelahiran Sichuan, 10 Mei 1992, memiliki paspor nomor EG2426008 yang berlaku sampai 15 Mei 2029. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku hingga 16 Desember 2023. Sama seperti WY, WL juga tercantum dalam DPO otoritas China dan dikenai sanksi pendeportasian serta penangkalan berdasarkan aturan yang sama.

Untuk CW, laki-laki kelahiran Guandong, 27 Maret 1982, tercatat memiliki paspor nomor EJ3277333 yang berlaku sampai 9 Maret 2030. Izin Tinggal Kunjungannya dijamin oleh PT PBM dan berlaku hingga 6 Januari 2024. CW juga masuk dalam DPO berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 1070-23, sehingga turut diproses dengan sanksi deportasi dan penangkalan.

Penjamin ikut diperiksa

Imigrasi Jakarta Utara tidak hanya memproses tiga orang asing tersebut, tetapi juga menelusuri korporasi penjamin atau sponsor, yakni PT PBM. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai kronologi masuknya para warga asing yang bermasalah hukum di negara asalnya ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dalam aturan yang berlaku, penjamin wajib memastikan orang asing yang dijaminnya tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari negara asing. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian.

Jika kewajiban tersebut dilanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penjamin mencakup peringatan tertulis, denda administratif, penghentian hak penjaminan oleh Direktur Jenderal, hingga pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama lima hari.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.