Berita  

Polisi sedang menyelidiki kasus penganiayaan seorang ayah terhadap anaknya di Jakarta Utara

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara masih mengusut kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan detik-detik kekerasan yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Ayah Diamankan, Pemeriksaan Masih Berlangsung

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan membenarkan kejadian yang berlangsung pada Rabu (13/12) siang tersebut. Pelaku berinisial U (44) kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, korban berinisial K (10) dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat.

Menurut Gidion, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang memicu tindakan kekerasan itu. Polisi juga menelusuri latar belakang persoalan keluarga yang berujung pada tragedi tersebut.

Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah video dari CCTV di lokasi kejadian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak pelaku berada dalam kondisi emosi saat kejadian berlangsung. Polisi menjadikan rekaman tersebut sebagai salah satu bahan penting untuk mengurai kronologi dan memastikan tindakan yang dilakukan tersangka.

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika sang ayah melihat seorang tetangga menegur anaknya karena suatu hal. Setelah itu, ia mencari korban dan diduga langsung melakukan kekerasan dengan cara membanting anaknya. Benturan itu menyebabkan luka pada bagian kepala, keluar darah dari hidung, dan berujung pada kematian.

Polisi Telusuri Kondisi Psikis Pelaku

Selain memeriksa U secara intensif, penyidik juga sudah melakukan tes urine. Hasilnya, pelaku dinyatakan negatif narkoba. Langkah berikutnya, kepolisian akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta KUHP. Hingga kini, aparat masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus yang menewaskan anak di bawah umur tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.