Rutan Kelas IIA Tangerang, Banten, memanfaatkan momen Natal 2023 untuk memberikan pengurangan masa pidana kepada 23 narapidana. Remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
23 Narapidana Terima Remisi Natal di Tangerang
Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, mengatakan jumlah penerima remisi tahun ini terdiri atas napi yang mendapat potongan hukuman dua bulan dan 15 hari. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut Yekti, pemberian remisi bukanlah fasilitas otomatis, melainkan hak narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ketentuan tersebut mengacu pada Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Tidak Semua Warga Binaan Memenuhi Syarat
Di Rutan Tangerang sendiri terdapat 33 narapidana beragama Nasrani. Namun, hanya 23 orang yang berhak menerima remisi Natal. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak memperoleh pengurangan masa hukuman karena sejumlah alasan yang sudah diatur dalam ketentuan pemasyarakatan.
Yekti menjelaskan, dua orang menjalani pidana subsider, dua orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan enam orang lainnya masih berstatus tahanan. Syarat berkelakuan baik serta telah menjalani minimal enam bulan pidana menjadi dasar utama penilaian.
Secara Nasional, 15.922 Napi Terima RK Natal
Di tingkat nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik pada Hari Raya Natal 2023.
Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi napi yang dinilai telah mengalami penyadaran diri, tercermin dari sikap dan perilaku yang selaras dengan norma agama maupun sosial. Dari total penerima, 15.823 napi masuk kategori RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 99 napi lainnya memperoleh RK II dan langsung bebas.
Rinciannya, RK I diberikan kepada 3.038 napi dengan potongan 15 hari, 10.871 napi mendapat pengurangan satu bulan, 1.404 napi menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 510 napi memperoleh remisi dua bulan. Adapun pada RK II, 37 napi mendapat pengurangan 15 hari, 53 napi satu bulan, empat napi satu bulan 15 hari, dan lima napi dua bulan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












