Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM keliling di dua lokasi untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka pada hari Minggu. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Jakarta Timur (samping Mcd Duren Sawit) dan Jakarta Barat (di depan Bank BJB Kebon Jeruk).
Untuk dapat menggunakan layanan SIM keliling, warga diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan menjalani uji kesehatan serta uji psikologi di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Tambahan biaya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000 juga perlu dibayarkan.
Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dikenakan dapat berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.