Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Ratusan kendaraan bermotor di Jakarta terkena tilang karena melanggar arah

Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara rutin melakukan razia lalu lintas dan telah memberikan tilang kepada 1.205 kendaraan bermotor yang melanggar aturan dengan melawan arah di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.

“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang oleh Kepolisian sebanyak 1.205 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melawan arah oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, mulai dari 22 Februari hingga 15 Maret 2024.

Penindakan dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, dimulai dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Syafrin menyatakan, berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan yang melanggar arah oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari dari 11-15 Maret 2024, terdapat 232 kendaraan yang diberikan tilang.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut. Tujuan dari penindakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas melalui patuh terhadap rambu lalu lintas, petunjuk arah, dan petugas lalu lintas guna mewujudkan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.

Penindakan ini dilakukan di 33 lokasi berbeda, antara lain:

1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih, dan Kalibata Raya

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus)
Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, dan Kramat Bunder

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut)
Jalan Kramat Jaya, Traffic Light (TL) akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, serta TL Tanah Merdeka

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar)
Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, dan Ring Road Kapuk

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel)
Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, dan Dr. Satrio

6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim)
Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurahrai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda, dan Perintis Kemerdekaan

Penindakan dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.