Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Jakarta Selatan membuka posko pengaduan THR Idul Fitri

Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah bagi para karyawan di wilayah tersebut. “Kami sudah membuka posko pengaduan sejak tanggal 25 Maret kemarin,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim di Jakarta, Selasa. Posko pengaduan THR berlokasi di Kantor SudinNakertransgi Jaksel yang berada di Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Fidiyah menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR harus dilaksanakan maksimal H-7 sebelum lebaran.

Lebih lanjut, Fidiyah menyatakan bahwa laporan pengaduan terkait THR biasanya baru akan masuk pada H-7 sebelum lebaran, saat perusahaan sudah menentukan apakah akan membayar THR secara penuh atau mencicil. “Dari surat edaran H-7 tersebut harus dibayar, dan dari situ baru diketahui apakah ditunda, dicicil, atau tidak, biasanya kami baru menerima laporan,” ujarnya. Fidiyah mengakui bahwa aduan terkait permasalahan THR selalu ada setiap tahunnya, namun kasusnya biasanya dapat diselesaikan meskipun memakan waktu. “Kami selalu menyelesaikan aduan tentang THR, karena memang harus diselesaikan. Namun tidak ada batasan waktu dalam penyelesaiannya, kadang ada yang cepat dan ada yang membutuhkan waktu lebih lama,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian THR Idul Fitri tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini. “Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” kata Menaker.