Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada hari Rabu. Layanan SIM tersebut tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi seperti Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling ini adalah KTP asli, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung. Semoga layanan ini dapat memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat Jakarta.