Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) – Organisasi kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta resmi melaporkan oknum Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Melihat situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, KPI DKI Jakarta mengambil langkah membuat Laporan Polisi terhadap GL,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

“Laporan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan ini diberikan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum,” tambahnya.

Pitra juga menyebutkan KPI menyesali sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal ini menyinggung mayoritas anggota Kongres Pemuda Indonesia yang beragama Islam.

Oleh karena itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KPI berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL ini karena penanganan kasusnya telah diberikan kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti,” kata Pitra yang juga merupakan kuasa hukum dari pelapor. Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong.

“Untuk sementara, kami harus memeriksa para saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat di Jakarta, Kamis (18/4). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap video ceramah tersebut, termasuk pelapor dalam kasus tersebut yakni Farhat Abbas.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024