Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin.
“Selama belum diputus, kami masih diberi kesempatan untuk mengajukan asesmen (rehabilitasi) ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Semoga itu dikabulkan, yang penting hak kita untuk mengajukan,” kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan setelah sidang pembacaan dakwaan di PN Jakbar, Senin.
Pengajuan asesmen rehabilitasi tersebut bertujuan untuk mengetahui indikasi keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkotika, tingkat ketergantungan Ammar terhadap narkotika, dan beberapa tujuan lainnya.
“Asesmen itu bukan untuk membebaskan seseorang. Itu untuk memeriksa apakah Ammar terlibat dalam jaringan atau tidak, sejauh mana tingkat ketergantungan, ada dokter, psikolog, tim hukum akan terlibat. Semuanya akan dikaji,” kata Jon.
Selain itu, asesmen diajukan setelah Ammar menjalani tiga kali rehabilitasi penggunaan narkotika sebelumnya dan masih kembali menggunakan narkotika.
“Mengapa, berturut-turut, tiga kali, berarti rehabilitasi tidak berhasil. Ini akan menjadi studi BNNP. Apakah waktu rehabilitasi terlalu pendek?” ucap Jon.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jon memberikan berkas pengajuan kepada Majelis Hakim.
“Mohon izin yang mulia, saya ingin mengajukan dan menyampaikan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni),” ucap Jon setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau bisa sekarang ya,” jawab Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi. Majelis Hakim kemudian menerima berkas asesmen rehabilitasi tersebut.
Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan oleh artis Ammar Zoni (AZ) sepenuhnya ditentukan oleh pengadilan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengadilan, apakah ada pertimbangan lain terkait AZ apakah perlu direhabilitasi atau tidak, sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat (15/12).
Keputusan rehabilitasi, kata Syahduddi, dapat diberikan oleh pengadilan bersamaan dengan vonis hukuman yang akan diberikan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Hak cipta © ANTARA 2024