Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap dapat terlibat dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Itu agar bisa mendukung kepentingan dunia menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, hal tersebut penting agar dapat memberikan masukan karena peraturan turunan tersebut biasanya lebih teknis.
“Harapannya, agar dapat mengakomodir kepentingan dunia usaha sehingga kita harap kebijakan-kebijakan ini pro bisnis dan pro dunia usaha,” katanya.
Sarman menyatakan bahwa dunia usaha berharap dapat mengetahui lebih rinci mengenai kekhususan Daerah Khusus Jakarta ketika nantinya tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendukung visi pemerintah yang menargetkan Jakarta menjadi pusat ekonomi di regional dan global.
“Pastinya harus ada kekhususan yang diberikan, seperti masalah perizinan untuk investasi tertentu, yang cukup diberikan izin oleh Gubernur Jakarta, tidak perlu melalui pemerintah pusat. Contohnya seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Sarman, sebagai provinsi khusus, Jakarta harus memiliki keleluasaan dalam mengatur wilayahnya.
Hal tersebut dikarenakan saat masih menjadi Ibu Kota, Jakarta mengalami campur tangan besar dari pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayahnya.
Sebagai provinsi yang memberikan kontribusi terbesar, yaitu hampir 17 persen terhadap perekonomian nasional, menurut Sarman, Jakarta seharusnya memiliki keleluasaan khusus untuk mengelola ekonominya.
Ia juga mencontohkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menggantikan Jakarta memiliki kewenangan khusus terkait perizinan usaha, tata ruang, dan lingkungan.
“Jika kewenangan khusus tersebut dapat diberikan sebagaimana yang diberikan oleh Otorita IKN, hal tersebut akan menambah keleluasaan Jakarta ke depan,” katanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024, dimana salah satunya mengatur peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
UU tersebut mengatur kewenangan khusus yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
UU DKJ juga mencakup kawasan aglomerasi yang meliputi Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Kawasan aglomerasi Jakarta ini akan memiliki otonomi tingkat provinsi dan mendapatkan tambahan kewenangan khusus pada 15 urusan pemerintahan dan kelembagaan.
Ke-15 urusan pemerintahan tersebut meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan dan lingkungan hidup, serta perindustrian.
Juga, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024