Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melengkapi seluruh dokumen terkait penghapusan dan lelang aset berupa 417 bus TransJakarta. “Kita minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita data-data itu,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi di Jakarta, Jumat.
Rasyidi mengatakan bahwa bus-bus tersebut memiliki latar belakang pengadaan yang sebagian terbukti tersangkut masalah hukum. Kelengkapan dokumen ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menyetujui penghapusan aset tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa yang akan datang. “Ini akan terus berproses sampai nanti anggota DPRD ini yakin terhadap permintaan mereka itu, baru kita sampaikan kepada Ketua DPRD,” ujarnya.
Sebanyak 417 unit bus TransJakarta yang sudah tidak layak operasi terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Di Pulogebang, terdapat 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah. Proses penghapusan aset ini diharapkan dapat berjalan lancar dengan memastikan semua dokumen dan prosedur telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Tata Usaha Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yusrizal Syah, menjelaskan bahwa 417 unit bus yang akan dilelang merupakan hasil pengadaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai dari tahun 2003 hingga 2013 untuk pengoperasian bus di Koridor 1 rute Blok M-Jakarta Kota.