Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban tenda liar yang biasa digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pos ojek di Jalan Mangga Besar II RW 02 Kelurahan Taman Sari, Senin. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasi Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menyebutkan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum di wilayah tersebut agar masyarakat dapat merasa nyaman dalam menggunakan fasilitas tersebut.
Menurut Edison, penertiban tenda liar di wilayah tersebut dilakukan oleh aparat Satpol PP Taman Sari. Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena area Taman Sari termasuk dalam jadwal lokasi yang akan ditata pada triwulan II.
Abdul menyebutkan bahwa sembilan PKL dan satu pos ojek online tertibkan karena masuk dalam penataan kawasan triwulan II. Penertiban melibatkan petugas Satpol PP gabungan dari kecamatan dan Kelurahan Taman Sari, serta dibantu petugas PPSU Kelurahan Taman Sari setelah dilakukan sosialisasi.
Abdul juga sedang menata kawasan triwulan II di sisi Kali Beton, Jalan Mangga Besar II, RW 02, Kelurahan Taman Sari. Areal yang ditata diperkirakan memiliki panjang 90 meter dengan lebar 1-2 meter.
Artikel ini ditulis oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Ganet Dirgantara.