Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, belum memenuhi syarat untuk Pilkada Jakarta. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari minimal 618.968 dukungan yang telah ditetapkan. Proses verifikasi administrasi dilakukan pada 21 Mei hingga 1 Juni 2024.
Pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen dukungan pada 3-7 Juni 2024. Mereka dapat mengajukan dukungan baru atau memperbaiki yang tidak memenuhi syarat. Verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan formulir P1 KWK, KTP elektronik, dan data dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dokumen yang tidak sesuai atau data ganda akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU DKI akan melakukan verifikasi ulang pada 8-18 Juni 2024. Pasangan calon yang memenuhi syarat akan lanjut ke verifikasi faktual, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak akan melanjutkan ke tahap tersebut. Itu dia informasi terkait status verifikasi administrasi pasangan calon independen untuk Pilkada Jakarta.