Portal berita terbaik indonesia
Lain  

Menghadapi Ancaman Penggunaan Alat Sadap dan Keamanan Digital di Era Modern: Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan

Menghadapi Ancaman Penggunaan Alat Sadap dan Keamanan Digital di Era Modern: Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan

Strategi Efektif Menghadapi Penyadapan Digital

Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Brigadir Jenderal I Made Astawa menyatakan bahwa kewenangan penyadapan telah diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.

Made Astawa mengungkapkan hal tersebut dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil, yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Menurutnya, penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Praktik penyadapan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas,” katanya di Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI menyoroti perlunya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Ini melibatkan kepemimpinan yang efektif dan penguasaan batasan kewenangan.

“Tujuannya adalah agar keamanan nasional terjaga tanpa mengorbankan kebebasan sipil,” tambahnya.

Laporan Amnesty International menjadi fokus dalam pembahasan seminar ini, yang memicu perbincangan tentang perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik.

Pembahasan tersebut menyoroti kompleksitas isu terkait dengan penggunaan alat sadap atau spyware, yang meliputi aspek teknis, hukum, etika, dan keamanan.

Acara ini bertujuan untuk menanggapi laporan terbaru dari Amnesty International yang mengungkapkan isu pembelian dan penggunaan alat sadap (spyware) oleh pemerintah Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Asra Virgianita, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI menekankan pentingnya seminar dan mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan bertanya kepada para pembicara.

“Topik seminar ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks keamanan nasional dan kebebasan sipil,” ujarnya.

Sementara itu, Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara menegaskan bahwa dari tiga bentuk ancaman terhadap data, penggunaan spyware berada di posisi yang berkaitan dengan pencurian data. “Potensi penyalahgunaannya sangat minim.”

Para ahli yang hadir dalam seminar ini memberikan berbagai perspektif tentang bagaimana merespons laporan Amnesty International secara efektif. Seminar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dalam menghadapi isu penggunaan spyware, sekaligus membuka pintu bagi langkah-langkah lanjutan dalam penanganan isu tersebut.

Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern

Source link