Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter, wilayah Jadetabek tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng jam 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading jam 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland jam 08.00-14.30 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan jam 08.00-15.00 dan TMP Kalibata jam 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati jam 08.00-14.30 WIB
6. Kota Tangerang di Ruko Unit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mal Nambo Jaya jam 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper T dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh jam 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong jam 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD jam 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur jam 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Hal Gtown Haouse jam 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang jam 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang jam 08.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok jam 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob jam 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Telaga Golf Sawangan jam 08.00-12.00 WIB
Beberapa syarat harus dipenuhi sebelum membayar pajak kendaraan, yaitu membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Penulis: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024