Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI
Undang-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara memiliki peran dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah, menangkal, dan mengatasi ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Departemen HI UI.
Menurut Tubagus, undang-undang Intelijen bertujuan untuk mengatur kegiatan intelijen, namun yang terpenting adalah aspek moral agar kegiatan intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Perkembangan teknologi alat sadap belakangan ini telah memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan invasif. Namun, alat-alat ini sering disalahgunakan untuk memata-matai komunikasi digital.
Tubagus Hasanuddin menekankan pentingnya menjaga hak asasi manusia dalam setiap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh intelijen negara. Prof. Angel Damayanti, Ph.D., dari Fisipol UKI, juga menyoroti perlunya aturan yang jelas terkait penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia.
RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi juga menjadi perhatian Prof. Angel Damayanti. Pentingnya definisi yang jelas tentang ancaman untuk membuat regulasi yang efektif juga ditekankan olehnya.
Arthur Jeverson Maya, M.A., dari Fisipol UKI, berbicara tentang kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase dan kemajuan teknologi dalam akses informasi. Selain itu, pentingnya regulasi yang jelas dalam mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa depan juga diungkapkan olehnya.
Diskusi ini turut dihadiri oleh beberapa narasumber lainnya dan menyimpulkan bahwa perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan intelijen dan spionase agar tetap mematuhi etika dan moral serta tidak melanggar hak asasi manusia.