Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Penyelenggara parkir ilegal merupakan bagian dari efek berantai Jakarta Fair

Direktur Pemasaran JI Expo Kemayoran, Ralph Scheneumann, menilai bahwa bisnis parkir di luar kawasan yang telah ditentukan oleh penyelenggara Jakarta Fair adalah bagian dari efek berlipat dari ajang pameran terbesar dan terlama tersebut. Ralph menyatakan bahwa JI Expo telah bekerja sama dengan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Kepolisian, dan TNI untuk mengatur parkir dengan baik agar tidak ada oknum yang menetapkan tarif parkir semena-mena.

Ralph mengimbau masyarakat untuk parkir di area parkir yang telah disediakan oleh pihak JI Expo dan menyatakan bahwa pihak penyelenggara Jakarta Fair sudah bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengatur parkir dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Meskipun demikian, Ralph mengakui bahwa kapasitas parkir di kawasan JI Expo Kemayoran terbatas dan mampu menampung sekitar 8 ribu unit mobil dan 20 ribu motor. Dikarenakan keterbatasan tersebut, banyak pengunjung terpaksa harus parkir di luar kawasan dengan tarif sekitar Rp30.000.

Ralph juga menilai bahwa tarif parkir di luar kawasan masih masuk akal, mengingat banyak orang ingin mencari rezeki dari ajang pameran tersebut. Ia menegaskan bahwa telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengatur parkir dengan baik dan memastikan tidak ada yang menetapkan tarif parkir semena-mena.

Penyelenggara Jakarta Fair menyediakan fasilitas area parkir bagi pengunjung selama ajang berlangsung dari 12 Juni hingga 14 Juli 2024. Metode pembayaran yang diterima meliputi tunai dan nontunai seperti Flazz, e-Money, dan TapCash. Tarif parkir bersifat flat per hari, dengan tarif mobil Rp35.000 dan motor Rp15.000.

Referensi: Antara News