Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Jumat pagi di Jakarta, kualitas udara tidak sehat

Jumat pagi di Jakarta, kualitas udara tidak sehat

Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk dalam kategori tidak sehat dan menempati posisi ke-4 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pukul 06.17 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta adalah 146, masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan konsentrasi 54 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi tersebut setara dengan 10,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kategori tidak sehat berarti udara tersebut tidak sehat bagi kelompok sensitif dan dapat merugikan manusia, hewan, atau tumbuhan yang sensitif atau bisa merusak nilai estetika, dengan rentang PM2,5 di atas 100.

Kategori sedang berarti udara tersebut tidak memengaruhi kesehatan manusia atau hewan tetapi memengaruhi tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika, dengan rentang PM2,5 51-100.

Kategori baik berarti tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek negatif bagi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika, dengan rentang PM2,5 0-50.

Kategori berbahaya (300-500) berarti secara umum kualitas udara dapat merugikan kesehatan populasi secara serius.

Kota dengan kualitas udara terburuk adalah Kinshasa (Kongo) di peringkat pertama dengan AQI 188, diikuti oleh Lahore (Pakistan) dengan AQI 167, Kuwait City dengan AQI 160, Jakarta dengan AQI 146, dan Baghdad (Irak) dengan AQI 141.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Satuan tugas ini bertugas menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari industri, memantau kualitas udara, dan dampak kesehatan, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, menerapkan uji emisi kendaraan, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, peningkatan ruang terbuka, penanaman pohon, pengawasan perizinan, dan penindakan pelanggaran pencemaran udara.

Artikel ini disusun oleh Syaiful Hakim dan diedit oleh Sri Muryono.Copyright © ANTARA 2024.