Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 3.065 calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara serentak di 41 kota di Indonesia, Sabtu.
“Dominan peserta berada di Jakarta, hampir seribu orang atau sekitar 35 persen. Ujian ini dilakukan dua kali setahun. Rata-rata peserta ujian antara 6.000 hingga 7.000 orang,” kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, Ujian Profesi Advokat (UPA) diselenggarakan di puluhan kota untuk memudahkan para calon advokat Peradi mengikuti ujian tanpa harus datang ke Jakarta, yang memerlukan biaya dan waktu.
“Kami mengirim tim ke berbagai kota untuk menyelenggarakan ujian. Pelaksanaan UPA tidak mengandung unsur KKN demi menjaga kualitas advokat dan menghasilkan advokat yang handal, profesional, dan berintegritas,” tegas Otto.
Dia menekankan bahwa pelaksanaan UPA dilakukan tanpa KKN, dan pihak Peradi menggunakan jasa outsourcing untuk menyelenggarakan ujian tersebut.
Dalam UPA tersebut, Peradi hanya berperan sebagai peninjau dari pihak penyelenggara UPA, bukan sebagai pengawas peserta ujian.
Otto berharap para calon advokat dapat lulus UPA meskipun standar yang diterapkan oleh Peradi cukup tinggi. Melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan tryout yang dilaksanakan oleh semua DPC, calon advokat dibekali tentang standar yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat Peradi.
“Dengan adanya pendidikan profesi advokat yang konsisten, diampu oleh dosen dan praktisi yang ahli di bidangnya, diharapkan para calon advokat dapat lulus ujian dan menjadi advokat yang handal,” ujar Otto.
Dia juga menekankan pentingnya materi kode etik dalam PKPA dan UPA karena advokat Peradi harus memiliki perilaku yang baik.
“Kode etik merupakan prioritas kami. Kurikulum kode etik diperbanyak karena kami berpikir, apa gunanya pintar jika tidak memiliki etika yang baik dan jujur dalam berpraktik,” tambahnya.