Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terlibat dalam judi online, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan pindah ke luar negeri. Menurut Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, bantuan pendidikan ini juga akan ditarik jika penerima pindah program studi atau perguruan tinggi.
Selain itu, syarat lain untuk kehilangan KJMU adalah tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.0 untuk prodi sosial dan minimal 2.75 untuk prodi eksakta. Budi menyatakan bahwa instrumen penentuan calon penerima adalah IPK di bawah standar, lulus dalam waktu lebih dari 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan melalui padanan Disdukcapil.
Persyaratan umum penerima bantuan melalui KJMU termasuk berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS, dan tidak menerima beasiswa dari APBN atau APBD. Program KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik yang berpotensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan pendistribusian KJMU tepat sasaran dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Budi juga mengingatkan para penerima KJMU agar tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk belajar dan berkuliah. Kesuksesan generasi masa kini akan menentukan kemajuan bangsa, dan hal tersebut perlu dicapai dengan kerja keras.