Portal berita terbaik indonesia
Berita  

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi di Jadetabek pada Hari Selasa

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi di Jadetabek pada Hari Selasa

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sembilan wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, wilayah layanan tersebut antara lain:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
6. Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman Grown House pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jabebeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di Halaman Parkir Samsat 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Komplek BDN Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum mengunjungi Samsat Keliling, pemilik kendaraan diharapkan melengkapi dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.