Meskipun aturan ganjil genap sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan kebijakan ini sehingga masih melanggar aturan ganjil genap ini. Dengan membatasi jumlah mobil dengan penerapan ganjil genap, pemerintah berharap dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Tidak diragukan lagi, hal ini merupakan tujuan yang positif untuk kenyamanan masyarakat dalam berkendara. Meskipun kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku setiap hari selama 24 jam, kebijakan ini sangat berdampak untuk kelancaran perjalanan. Ganjil genap dilakukan pada jam-jam kepadatan jalan, yakni pagi dan sore hari.
Jam ganjil genap Jakarta:
Pagi: Mulai dari jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB
Sore: Mulai dari jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB
Peraturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat. Selain hari-hari tersebut, seperti Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak diberlakukan ganjil genap. Namun, pada kondisi hari libur nasional atau tanggal merah tertentu, seperti lebaran Idul Fitri, kebijakan ganjil genap dapat diterapkan guna mengatur arus lalu lintas pengendara yang padat.
Perlu diketahui ruas jalan ganjil genap di Jakarta, antara lain:
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan Stasiun Senen
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
– Jalan Salemba Raya sisi barat
– dan lain-lain
Ganjil genap membatasi penggunaan kendaraan mobil plat bernomor genap pada beberapa ruas jalan tersebut. Pengemudi mobil dengan plat nomor ganjil dapat menggunakan ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Sebelum melakukan perjalanan, pastikan selalu cek informasi lalu lintas terbaru, terutama informasi peraturan ganjil genap agar perjalanan Anda lancar sampai tujuan.
Penulis: Putri Atika Chairulia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak cipta © ANTARA 2024