Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, baik untuk pengendara sepeda motor maupun mobil. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan lokasinya mencakup Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM antara lain KTP dan SIM asli beserta salinannya, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih valid. Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku habis, mereka perlu mengajukan permohonan untuk SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Selain itu, SIM Keliling juga telah tersedia di lima lokasi lain di Jakarta seperti dilaporkan sebelumnya.
Update Jumat: Layanan SIM Keliling Jakarta di Lima Lokasi

Read Also
Recommendation for You

Rayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498, berbagai gerai kuliner ternama menawarkan promo spesial untuk…

Sekarang, masyarakat memiliki kemudahan untuk mengecek tagihan pajak kendaraan tanpa harus repot membuka situs web…

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 kini telah memasuki tahap…

Setiap tahun menjelang hari ulang tahun Jakarta, masyarakat selalu menanti pergelaran Jakarta Fair Kemayoran sebagai…