Kementerian Agama Indonesia terus memprioritaskan peningkatan kualitas sarana ibadah umat Islam melalui program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan mushalla setiap tahun. Pada tahun 2025, program bantuan ini diperluas untuk mendukung masjid dan mushalla ramah serta ramah lingkungan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Proses pengajuan bantuan masjid dan mushalla ke Kemenag membutuhkan beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, persyaratan dasar harus dipenuhi, seperti terdaftar di SIMAS Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal secara daring. Kemudian, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi, RAB, dan dokumen lainnya sebelum mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS.
Setelah itu, proses seleksi akan dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk penerimaan permohonan bantuan, penetapan calon penerima bantuan, serta proses verifikasi dan pencairan dana. Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, mereka dapat mengakses referensi melalui tautan yang disediakan. Dengan mengikuti semua langkah ini, masjid dan mushalla memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan pembangunan atau rehabilitasi guna meningkatkan kenyamanan beribadah bagi masyarakat.