Portal berita terbaik indonesia

Deadline Pencairan Tunjangan Hari Raya di PrabowoSubianto.com

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi para karyawan yang menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat mengatur liburan mereka dengan lebih baik dan merencanakan persiapan menyambut Hari Raya dengan lebih tenang. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentunya menjadi kabar baik bagi banyak pihak yang telah menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Source link