Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan pada 17 Maret

Presiden Prabowo Subianto memastikan kabar yang paling ditunggu menjelang Idul Fitri: Tunjangan Hari Raya atau THR untuk aparatur negara dan pensiunan akan cair paling lambat pada 17 Maret 2025. Kepastian itu ia sampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3), sekaligus menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebutuhan masyarakat terbantu sebelum arus mudik dan libur Lebaran dimulai.

9,4 Juta Penerima Masuk Skema THR dan Gaji ke-13

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Total penerima mencapai 9,4 juta orang, meliputi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hakim, serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk ASN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN di daerah, besaran yang diterima tetap menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan akan memperoleh THR setara dengan satu kali pensiun bulanan.

Cair Lebih Awal, Gaji ke-13 Menyusul pada Juni

Pemerintah menetapkan THR dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, atau pada 17 Maret 2025. Setelah itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025. Skema ini dibuat agar penerima memiliki ruang keuangan yang lebih longgar saat menghadapi pengeluaran musiman, terutama untuk perjalanan mudik dan kebutuhan keluarga selama Lebaran.

Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kelancaran mobilitas masyarakat. Selain THR, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain, mulai dari penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14%, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik, hingga pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.