Portal berita terbaik indonesia

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan pada 17 Maret

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman tersebut diungkapkan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, telah diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, baik di pusat maupun di daerah.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima THR berupa sejumlah pensiun bulanan.

Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran dengan lancar.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14%, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi driver online dan kurir.

Source link