Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara akan dibayarkan penuh. Dalam pernyataannya di Istana Negara, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga hakim, dengan besaran yang disebut mencapai 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
THR ASN Dibayar Penuh Sesuai Aturan Baru
Untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim, THR diberikan setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dengan mengacu pada ketentuan ASN pusat dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan tetap mendapat THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Dasar Kebijakan
Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan. Pemerintah menetapkan THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 akan cair pada awal tahun ajaran baru. Secara keseluruhan, ada 9,4 juta penerima yang akan menikmati THR dan gaji ke-13 pada 2025.
Disiapkan untuk Menopang Kebutuhan Lebaran
Prabowo menyebut kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain THR untuk ASN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga potongan transportasi selama periode mudik. Di sisi lain, THR juga disiapkan untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


