Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, diumumkan akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Hal ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago sebagai panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuannya adalah memastikan badan ini dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Danantara dalam wujud Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Lembaga ini juga melibatkan tokoh bangsa sebagai penasihat untuk memastikan integritas dan cinta Indonesia.
Dengan aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, diharapkan lembaga ini tidak hanya berperan sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen yang dipegang oleh Danantara diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan keberhasilan lembaga ini sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.