Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan penjelasan terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial. Dasco menyampaikan bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. Hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, di mana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang. Perubahan terdapat pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Menteri Pertahanan sebelumnya telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, yang hanya fokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan demikian, diharapkan penjelasan ini dapat meredakan keresahan yang muncul di masyarakat terkait RUU TNI.
DPR Bagikan Draf RUU TNI Kepada Wartawan tanpa Pasal Kontroversial

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kedatangan Wakil Perdana Menteri pertama Federasi Rusia, Denis Manturov,…

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia Denis Manturov ke Prabowo Subianto di Istana Merdeka,…

Raja Abdullah II menunjukkan gestur diplomatik yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan menjadi pengemudi mobil…

Pada suatu kesempatan yang langka, Raja Abdullah II mengemudi sendiri Presiden Prabowo Subianto sebagai simbol…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Qatar telah setuju untuk melakukan investasi sebesar US$…