Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan penjelasan terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial. Dasco menyampaikan bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. Hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, di mana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang. Perubahan terdapat pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Menteri Pertahanan sebelumnya telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, yang hanya fokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan demikian, diharapkan penjelasan ini dapat meredakan keresahan yang muncul di masyarakat terkait RUU TNI.
DPR Bagikan Draf RUU TNI Kepada Wartawan tanpa Pasal Kontroversial
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…

Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, baru saja kembali dari kunjungan ke Beijing, Tiongkok. Dalam kunjungan tersebut,…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting dalam menangani berbagai…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Gelombang kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan sejumlah organisasi mahasiswa akhirnya dijawab pimpinan DPR…

