Memiliki fasilitas persalinan gratis menggunakan layanan BPJS Kesehatan tentu merupakan kabar baik bagi ibu hamil. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ibu dan bayi menerima pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan. Dengan adanya program ini, diharapkan ibu hamil dapat menjalani masa kehamilan dan persalinan dengan lebih tenang.
Namun, sebelum dapat mengakses layanan persalinan gratis ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Misalnya, ibu hamil perlu menyertakan KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, kartu keluarga asli dan fotokopi, surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, dan buku kesehatan atau riwayat pemeriksaan ibu dan bayi. Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan siap untuk diproses.
Ada alur tertentu yang perlu diikuti untuk dapat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Pertama, ibu hamil perlu mengunjungi Faskes 1 untuk pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat rujukan. Kemudian, setelah mendapat surat rujukan, ibu hamil dapat melanjutkan ke rumah sakit atau tempat persalinan yang telah ditentukan.
Penting untuk diingat bahwa layanan persalinan program BPJS Kesehatan tidak memandang kelas peserta atau lokasi persalinan. Dengan mematuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, ibu hamil dapat memanfaatkan program ini untuk melahirkan dengan lancar dan tanpa biaya tambahan. Dukungan dari BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memudahkan ibu hamil dalam merencanakan persalinan yang aman dan terjangkau.