Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan penerimaan pada tahun anggaran 2024, dengan realisasi hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena potensi besar sektor parkir dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dimanfaatkan secara optimal. Faktor utama kegagalan capaian target tersebut adalah transisi pengelolaan, dimana pengelolaan semula oleh pemerintah daerah kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil.
DPRD Pangandaran menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri yang belum dimaksimalkan. Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sebagai solusi, langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menekankan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momen untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.