Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pangandaran pada 22 April 2025, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Meskipun terdapat berbagai capaian positif sepanjang tahun tersebut, Asep menyoroti ruang perbaikan yang perlu diperhatikan bersama demi peningkatan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mencakup laporan tentang pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Asep menyampaikan bahwa program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana, namun masih diperlukan peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar masyarakat merasakan manfaatnya secara lebih luas. LKPJ bukan hanya sebagai laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi strategis guna memacu pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah, DPRD memberikan beberapa rekomendasi penting seperti pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu jalan, optimalisasi pajak kendaraan, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah, serta penyelesaian status pegawai non-ASN. Asep menegaskan bahwa rekomendasi ini harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan dan bukan hanya sebagai dokumen formalitas.
Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.