Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertanggung jawab atas fungsi perwakilan rakyat. Meskipun sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi perwakilan rakyat secara nasional. DPR memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden, penyusunan APBN, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang lolos ambang batas parlemen.
Sementara itu, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki wewenang utama dalam menetapkan dan mengubah UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi. Selain itu, MPR juga dapat menetapkan Ketetapan MPR yang bersifat strategis.
Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR lebih fokus pada aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti pengubahan UUD dan pelantikan serta pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Saat ini, DPR dipimpin oleh Puan Maharani, sementara MPR dipimpin oleh Ahmad Muzani.