Di Indonesia, sistem pemerintahannya mengadopsi pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini merujuk pada teori trias politica yang diungkapkan oleh filsuf Prancis, Montesquieu, dalam karyanya L’Esprit des Lois. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan terjaganya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Lembaga eksekutif memiliki tugas utama dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan administrasi negara. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan kabinetnya. Fungsi lembaga eksekutif mencakup bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik.
Sementara lembaga legislatif bertanggung jawab dalam pembentukan, perumusan, dan pengesahan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari DPR, MPR, dan DPD. Fungsi utama lembaga legislatif meliputi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Di Indonesia, lembaga yudikatif diwakili oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA berwenang dalam memutuskan kasasi, menyelesaikan sengketa antar lembaga peradilan, dan melaksanakan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang. Sementara MK memiliki tugas khusus dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
Ketiga lembaga ini merupakan pilar utama dalam menjaga sistem pemerintahan yang demokratis di Indonesia. Lembaga eksekutif melaksanakan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keseimbangan dan saling pengawasan antar ketiga lembaga ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga kestabilan negara.