Panduan dan Ketentuan Pindah KK dari Kabupaten/Kota 2025

Perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku. Proses pengurusan perpindahan KK ini dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal atau tujuan. Penting bagi pemohon untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur sesuai regulasi pemerintah agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota mencakup syarat-syarat seperti mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK, menyertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dan menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas. Proses pengurusan ini juga melibatkan persyaratan tambahan seperti surat pernyataan kesediaan menjadi wali, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, serta surat kuasa pengasuhan anak jika diperlukan.

Pentingnya memahami setiap langkah dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses perpindahan KK antar kabupaten atau kota adalah agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masing-masing kantor Dukcapil, baik di daerah asal maupun tujuan, memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh pemohon agar dokumen kependudukan mereka dapat diurus dengan baik. Ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan regulasi yang berlaku dalam administrasi kependudukan untuk mencegah kendala-kendala yang mungkin timbul akibat proses pengurusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Source link