Pemalsuan Surat: Terdakwa Bantah Jual Tanah – Pembelaan Hukum

Sidang kasus tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa Rahol Suti Yaman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini terbuka untuk umum dan diawasi oleh Komisi Yudisial. Sebelum dimulai, para saksi diingatkan untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan yang mereka alami. Para saksi termasuk Heryono Admaja, Anton Surya, Istiar, dan Saipul, memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Heryono mengakui tidak mengenal Terdakwa Rahol dan menceritakan bagaimana tanahnya yang telah bersertifikat atas nama dirinya dan istrinya diambil dan dijual oleh orang lain.

Ada saksi yang tidak hadir dalam sidang dan Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa Terdakwa Rahol diduga menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Rahol sendiri terlihat bingung ketika keterangan dari saksi dibahas di sidang. Sidang juga mendengarkan kesaksian dari Saipul, Anton, dan Istiar yang memberikan informasi penting terkait perkara ini.

Fakta demi fakta terungkap dalam sidang ini, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa. Saksi ahli dari Fakultas Hukum Unmul La Sarifuddin menjelaskan dampak dari tindakan pemalsuan tersebut. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut.Ini adalah perkembangan terbaru dari kasus pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa Rahol Suti Yaman di Pengadilan Negeri Samarinda.

Source link