Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Aturan ini tertera dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa menghitung jam istirahat.
Detailnya, waktu istirahat diatur sebagai berikut: pada hari Jumat selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit. Mulai pukul 08.00 waktu setempat adalah jam kerja instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan dengan aturan ini dalam setahun setelah peraturan diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Ketentuan jam kerja juga bisa diubah sesuai kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri. Mereka akan ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri masing-masing. Penyesuaian ini diharapkan memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan menjalankan ibadah Ramadhan dengan khidmat, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas selama bulan suci ini.