Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. Amar putusan dikeluarkan dalam sidang e-court, dengan Ketua Majelis Hakim yang terdiri dari Haryuning Respanti SH MH, Herdiyanto Sutantyo SH MH, Budi Prayitno SH MH, dan Panitera Pengganti Arifin Pangau SH MH. Majelis Hakim menolak gugatan Sayid dan menetapkan dia harus membayar biaya perkara sebesar Rp.1.888.000,00.
Fransiskus Xaverius dari Tim Advokat Kehormatan Wartawan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Tim ini terdiri dari 15 pengacara yang dipimpin oleh Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM. Mereka membela bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Tim juga menyampaikan argumen dalam eksepsi mengenai kompetensi absolut para tergugat dan kasus cashback yang melibatkan DK PWI dan Sayid Iskandarsyah.
Gugatan Sayid mencakup tuntutan sejumlah uang dan ganti rugi materiil dan immateriil atas SK DK PWI yang menyebabkan kerugian baginya. Dia juga meminta agar pengurus DK PWI membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan. Dengan demikian, proses hukum ini mencerminkan pentingnya menjaga prinsip etika, profesionalisme, dan aturan dalam organisasi profesi, sebagaimana dijelaskan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.