Tembakau sintetis atau sinte merupakan salah satu zat berbahaya yang tergolong sebagai narkotika Golongan I di Indonesia. Penggunaan tembakau sintetis telah menciptakan masalah kesehatan yang serius di masyarakat, dimana pengaruhnya dapat berdampak negatif pada fisik dan mental pengguna. Maka dari itu, penting untuk memahami hukuman bagi pengguna dan pengedar tembakau sintetis di Indonesia guna membantu mengatasi permasalahan ini secara efektif. Dengan penegakan hukuman yang tegas, diharapkan dapat mengurangi penyebaran tembakau sintetis dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang ditimbulkannya. Mengetahui konsekuensi hukum terkait penggunaan dan peredaran tembakau sintetis merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Hukuman Pengguna dan Pengedar Tembakau Sintetis di Indonesia
Read Also
Recommendation for You

Bentoel Group berhasil mengimplementasikan teknologi pengolahan air limbah (Waste Water Treatment Plant/WWTP) yang membuat mereka…
Reynhard Sinaga, nama yang kontroversial dan mencengangkan, kembali menjadi sorotan publik setelah orang tuanya mengirimkan…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya untuk periode November 2025 sebagai…

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) dan kehilangan atau merusaknya, tidak…

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor menjelang penutupan tahun…






