Grup Facebook dengan nama ‘Fantasi Sedarah’ telah menuai kecaman dari warganet Indonesia karena berisi konten yang mencerminkan hubungan sedarah atau inses. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual anak masih marak terjadi dan sebagian besar belum terungkap. Menurut Kawiyan, kasus kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua. Media sosial sering dimanfaatkan sebagai platform untuk menyebarkan konten negatif, termasuk pornografi, walaupun telah diatur dalam regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kegiatan yang ada dalam grup Facebook inses tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Inses sendiri merupakan hubungan seksual antara kerabat dengan hubungan darah dekat yang dilarang, seperti antara saudara kandung, orang tua dan anak, kakek/nenek dan cucu, atau paman/bibi dengan keponakan. Hubungan inses dapat memiliki konsekuensi genetik yang besar bagi bayi yang dilahirkan, seperti risiko gangguan genetik resesif meningkat dan potensi cacat lahir yang serius. Beberapa contoh cacat lahir yang mungkin disebabkan oleh inses antara lain IQ rendah, fibrosis kistik, kelahiran prematur, bibir sumbing, kelainan jantung, dan kematian neonatal.
Mengenali risiko hubungan inses dan konsekuensi genetiknya penting untuk memahami mengapa praktik ini berbahaya dan seharusnya dihindari. Dengan lebih menyadari bahayanya, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan menjaga kelangsungan hidup generasi yang lebih sehat di masa depan.