Lain  

Peran RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk Kemandirian Antariksa Indonesia

Dalam era percepatan inovasi teknologi antariksa dan persaingan global yang semakin ketat, mewujudkan kemandirian antariksa menjadi kebutuhan penting bagi Indonesia. Diskusi publik yang dilaksanakan oleh CIReS dan LPPSP FISIP UI mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas urgensi penguatan agenda antariksa nasional. Menurut Prof. Semiarto Aji Sumiarto, dekan FISIP UI, kemandirian antariksa bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan strategis untuk menjaga kedaulatan negara. Penguasaan teknologi antariksa dianggap oleh Prof. Thomas Djamaluddin, mantan Kepala LAPAN, sebagai fondasi dari daya saing nasional di masa depan.

Meskipun Indonesia telah memulai program antariksa sejak tahun 1960-an dan pernah menjadi pionir di Asia Tenggara, sektor ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk keterbatasan anggaran, koordinasi yang lemah, dan kurangnya arah kebijakan setelah integrasi LAPAN ke BRIN. Untuk mengatasi hal ini, Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim mengusulkan pembentukan kembali Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional yang dapat mengintegrasikan berbagai pihak terkait. DPR RI menganggap pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) sangat penting untuk memperkuat kedaulatan vertikal Indonesia.

Anggarini S. dari Asosiasi Antariksa Indonesia menyoroti ketergantungan Indonesia pada negara lain dalam hal data dan teknologi antariksa. Dia menekankan perlunya pembangunan ekosistem antariksa yang komprehensif serta meningkatkan kemampuan dalam manufaktur roket, satelit LEO, dan teknologi berbasis AI dan cloud. Yusuf Suryanto dari Bappenas menambahkan bahwa kemandirian antariksa memerlukan pendanaan dan kebijakan pembangunan lintas sektor untuk dapat bersaing dengan negara-negara tetangga.

Meski terdapat berbagai tantangan, Indonesia diharapkan dapat mencapai kemandirian antariksa dengan merumuskan strategi nasional yang terpadu. Reformasi kelembagaan, regulasi yang kuat, peningkatan investasi dan teknologi, serta kolaborasi lintas sektor menjadi fokus utama dalam upaya mencapai hal tersebut. Dengan langkah-langkah konkret seperti pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional, Indonesia diharapkan mampu menjadi pemain aktif dalam ekonomi dan diplomasi antariksa global.

Source link

Exit mobile version