Rahol Divonis Bersalah dalam Kasus Penggunaan Surat Palsu
Perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Rahol Suti Yaman, 60 tahun, akhirnya memasuki babak penentuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, 28 Mei 2025, menyatakan Rahol terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Nilai Unsur Pidana Terpenuhi
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, SH., MH., dengan dasar dakwaan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Rahol telah melakukan tindakan yang merugikan pihak lain melalui penggunaan surat yang tidak sah.
Majelis juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Di sisi lain, hakim mencatat sikap Rahol yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni Rahol belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan di ruang sidang.
Berawal dari Sengketa Tanah
Kasus ini mencuat dari sengketa perdata mengenai lahan di Pengadilan Negeri Samarinda. Dari proses itulah muncul dugaan adanya surat palsu yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah. Setelah ditelusuri, perkara tersebut berkembang ke ranah pidana dan menyeret Rahol sebagai terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, tindakan Rahol menandatangani surat palsu dan mengakui kepemilikan atas tanah yang disebut fiktif sudah memenuhi unsur pidana. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara, lebih berat dari vonis yang akhirnya dijatuhkan majelis hakim.
Respons Kuasa Hukum dan Jaksa
Kuasa hukum pelapor menyambut putusan ini sebagai bentuk pemenuhan keadilan bagi kliennya yang disebut sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara itu.
Di sisi lain, JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis. Dengan demikian, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya selesai dan masih terbuka kemungkinan berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












